Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dealer Utama dapat meminta pembebasan kewajiban melakukan kuotasi harga SUN Seri Benchmark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Surat Utang Negara. (2) Permintaan pembebasan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi peningkatan yield pada salah satu SUN Seri Benchmark di Pasar Sekunder paling kurang sebesar 20 (dua puluh) basis point pada penutupan perdagangan hari sebelumnya yang didasarkan informasi yield dari Lembaga Penilaian Harga Efek. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pembebasan kewajiban kuotasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Direktur Surat Utang Negara untuk dan atas nama Direktur Jenderal setelah mempertimbangkan kondisi pasar keuangan. (4) Perhitungan peningkatan yield SUN Seri Benchmark di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id