Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban kuotasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, dilakukan melalui infrastruktur perdagangan sistem Dealer Utama yang merupakan electronic trading platform yang ditentukan oleh Direktur Jenderal. (2) Dalam hal infrastruktur perdagangan sistem Dealer Utama tidak berfungsi, penyampaian kewajiban kuotasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan secara manual. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penggunaan infrastruktur perdagangan sistem Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penyampaian kewajiban kuotasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda