Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dealer Utama memiliki kewajiban sebagai berikut: a. menyampaikan penawaran pembelian pada setiap Lelang SUN dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing di Pasar Perdana domestik; b. melaksanakan aktivitas Dealer Utama dalam Lelang SUN di Pasar Perdana dalam mata uang rupiah yaitu memenangkan paling kurang 2,00% (dua perseratus) dari total indikatif penerbitan SUN dalam mata uang rupiah atau dari total SUN yang dimenangkan pada Lelang SUN dalam setiap kurun waktu 3 (tiga) bulan; c. melaksanakan perdagangan jual atau beli SUN dalam mata uang rupiah paling kurang 2,00% (dua perseratus) dari total volume perdagangan transaksi jual maupun transaksi beli SUN Seri Benchmark dalam mata uang rupiah dalam setiap kurun waktu 3 (tiga) bulan; d. melakukan kuotasi harga SUN dua arah (two-way prices) SUN Seri Benchmark setiap Hari Kerja selama 1 (satu) tahun yang berupa kuotasi harga yang siap dieksekusi dan kuotasi harga indikatif, dengan ketentuan: 1) kuotasi harga SUN dua arah SUN Seri Benchmark yang siap dieksekusi dilaksanakan dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 15 Desember dengan jumlah total paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per hari per seri. 2) kuotasi harga SUN dua arah SUN Seri Benchmark indikatif dilaksanakan dalam hal: www.djpp.kemenkumham.go.id a) kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir 1) telah dipenuhi; atau b) kuotasi dilaksanakan dari tanggal 16 Desember sampai dengan 31 Desember. 3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir 1) dan butir 2) dilaksanakan dengan rentang harga paling tinggi sebagai berikut: a) SUN yang berjangka waktu jatuh tempo sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 35 (tiga puluh lima) basis point. b) SUN yang berjangka waktu jatuh tempo di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun sebesar 50 (lima puluh) basis point. c) SUN yang berjangka waktu jatuh tempo di atas 10 (sepuluh) tahun sebesar 60 (enam puluh) basis point. e. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis mengenai posisi kepemilikan dan kegiatan perdagangan SUN di Pasar Sekunder kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Surat Utang Negara paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah akhir bulan.
Koreksi Anda