Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi Dealer Utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah Dealer Utama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id