Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Yang dapat ditunjuk menjadi Dealer Utama adalah:
a. Bank; dan
b. Perusahaan Efek.
(2) Penunjukan Dealer Utama didasarkan pada kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Untuk Bank:
1) memiliki izin usaha yang masih berlaku;
2) memenuhi persyaratan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berdasarkan ketentuan otoritas terkait;
3) memenuhi modal inti paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
4) melaksanakan perdagangan paling kurang 2,00% (dua perseratus) dari total volume perdagangan SUN dalam mata uang rupiah, selama 3 (tiga) bulan terakhir terhitung sejak saat penyampaian permohonan; dan 5) menjadi peserta sistem transaksi Bank INDONESIA yang terkait surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah.
b. Untuk Perusahaan Efek:
1) memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek;
2) memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) paling sedikit rata-rata harian selama 1 (satu) bulan terakhir sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
3) melaksanakan perdagangan paling kurang 2,00% (dua perseratus) dari total volume perdagangan SUN dalam mata uang rupiah, selama 3 (tiga) bulan terakhir terhitung pada saat penyampaian permohonan; dan 4) menjadi peserta sistem transaksi Bank INDONESIA yang terkait surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
