Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yang dapat ditunjuk menjadi Dealer Utama adalah: a. Bank; dan b. Perusahaan Efek. (2) Penunjukan Dealer Utama didasarkan pada kriteria dan persyaratan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Untuk Bank: 1) memiliki izin usaha yang masih berlaku; 2) memenuhi persyaratan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berdasarkan ketentuan otoritas terkait; 3) memenuhi modal inti paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); 4) melaksanakan perdagangan paling kurang 2,00% (dua perseratus) dari total volume perdagangan SUN dalam mata uang rupiah, selama 3 (tiga) bulan terakhir terhitung sejak saat penyampaian permohonan; dan 5) menjadi peserta sistem transaksi Bank INDONESIA yang terkait surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah. b. Untuk Perusahaan Efek: 1) memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek; 2) memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) paling sedikit rata-rata harian selama 1 (satu) bulan terakhir sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); 3) melaksanakan perdagangan paling kurang 2,00% (dua perseratus) dari total volume perdagangan SUN dalam mata uang rupiah, selama 3 (tiga) bulan terakhir terhitung pada saat penyampaian permohonan; dan 4) menjadi peserta sistem transaksi Bank INDONESIA yang terkait surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda