Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 134-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap taruna Program Studi D-III dan D-IV yang melaksanakan Pendidikan Formal di Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat diberikan tarif layanan Diklat Keterampilan Pelaut paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan dapat diberikan tarif layanan Diklat Keahlian Pelaut dan tarif layanan Diklat Keterampilan Pelaut paling sedikit sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan Diklat Keahlian Pelaut dan tarif layanan Diklat Keterampilan Pelaut sebagaimana tercantum dalam Lampiran. (3) Pemberian tarif layanan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tarif layanan sebesar paling sedikit Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda