Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 134-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Tarif Pendidikan Formal;
b. Tarif Penunjang Layanan Pendidikan;
c. Tarif Diklat Keahlian Pelaut;
d. Tarif Diklat Keterampilan Pelaut;
e. Tarif Revalidasi Diklat Keterampilan Pelaut;
f. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan
g. Tarif Klinik.
Koreksi Anda
