Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 134-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Tarif Pendidikan Formal; b. Tarif Penunjang Layanan Pendidikan; c. Tarif Diklat Keahlian Pelaut; d. Tarif Diklat Keterampilan Pelaut; e. Tarif Revalidasi Diklat Keterampilan Pelaut; f. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan g. Tarif Klinik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 134-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id