Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 134-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang
diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Koreksi Anda
