Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 134-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal adalah jabatan struktural eselon III.b.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda
