Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 134-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal dan Kepala Subbagian Tata Usaha menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Pengolahan Data Eksternal.
(3) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal.
Koreksi Anda
