Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 134-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Koreksi Anda
