Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 134-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL
Teks Saat Ini
Kantor Pengolahan Data Eksternal terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pengelolaan Data dan Dukungan Operasional;
c. Seksi Perekaman dan Transfer Data; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
