Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 134-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Pengolahan Data Eksternal terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pengelolaan Data dan Dukungan Operasional; c. Seksi Perekaman dan Transfer Data; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda