Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 134-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data Eksternal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
b. pelaksanaan pemindaian dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
c. pelaksanaan penyimpanan dan pengarsipan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
d. pelayanan peminjaman dokumen kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
e. pelaksanaan transfer data, dukungan operasional sistem, dan penjaminan kualitas pemindaian; dan
f. pelaksanaan administrasi kantor.
Koreksi Anda
