Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 134-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.01/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAL JENDRAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
