Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 133-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2015;
b. referensi penyusunan prakiraan maju;
c. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2016; dan/atau
d. referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output) sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda.
Koreksi Anda
