Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 133-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.011/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan harga kacang kedelai dan kondisi perekonomian. 2. Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berlaku atas impor barang berupa kacang kedelai dengan pos tarif (HS) 1201.90.00.00 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku 5 (lima) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRl Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal II — PERMEN Nomor 133-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Pasal.id