Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 133-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK DEXTROSE MONOHYDRATE
Teks Saat Ini
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No.
Periode Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan
1. Tahun I
Rp 2.700,00 (dua ribu tujuh ratus rupiah) per kilogram
2. Tahun II
Rp 2.400,00 (dua ribu empat ratus rupiah) per kilogram
3. Tahun III
Rp 2.100,00 (dua ribu seratus rupiah) per kilogram
Koreksi Anda
