Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 133-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2009, TAHUN ANGGARAN 2010, DAN TAHUN ANGGARAN 2011 SERTA ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dan Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun 2012. (2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dan Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 133-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id