Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 133-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2009, TAHUN ANGGARAN 2010, DAN TAHUN ANGGARAN 2011 SERTA ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp238.813.021.056,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus tiga belas juta dua puluh satu ribu lima puluh enam rupiah), terdiri atas:
a. Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp238.808.738.576,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah).
b. Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp4.282.480,00 (empat juta dua ratus delapan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
(2) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Bagian Pemerintah Pusat kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
