Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 133-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Makassar.
(2) Wilayah kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi wilayah kerja:
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara; dan
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Koreksi Anda
