Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 133-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Makassar. (2) Wilayah kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi wilayah kerja: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara; dan b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Koreksi Anda