Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 133-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kepala Subbagian Tata Usaha menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. (3) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Koreksi Anda