Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 133-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.
(2) Seksi Penerimaan Dokumen dan Dukungan Operasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, dan klarifikasi data perpajakan, serta dukungan operasional sistem, jaringan, dan aplikasi.
(3) Seksi Pemindaian Dokumen dan Transfer Data mempunyai tugas melakukan pemindaian, penyimpanan, pengarsipan dan peminjaman dokumen perpajakan, serta penjaminan kualitas hasil pemindaian dan pemantauan transfer data perpajakan.
Koreksi Anda
