Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 133-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Penerimaan Dokumen dan Dukungan Operasional; c. Seksi Pemindaian Dokumen dan Transfer Data; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda