Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 133-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Penerimaan Dokumen dan Dukungan Operasional;
c. Seksi Pemindaian Dokumen dan Transfer Data; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
