Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 133-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen perpajakan; b. pelaksanaan pemindaian dokumen perpajakan; c. pelaksanaan penyimpanan dan pengarsipan dokumen perpajakan; d. pelayanan peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; e. pelaksanaan transfer data, dukungan operasional sistem, dan penjaminan kualitas pemindaian; dan f. pelaksanaan administrasi kantor.
Koreksi Anda