Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 132-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang INDEKS DALAM RANGKA PENGHITUNGAN PENETAPAN TARIF PELAYANAN PNBP PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
HSBKu, HSBKpa, HSBKpb, HSBKpp, dan HSBKpm berfungsi sebagai angka dasar dalam menentukan besaran tarif pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
Koreksi Anda
