Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 132-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang INDEKS DALAM RANGKA PENGHITUNGAN PENETAPAN TARIF PELAYANAN PNBP PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Indeks adalah komponen penghitungan tarif pelayanan PNBP di lingkungan Badan Pertanahan Nasional berupa HSBKu, HSBKpa, HSBKpb, HSBKpp, dan HSBKpm. 2. HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan. 3. HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat. 4. HSBKpb adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat. 5. HSBKpp adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat. 6. HSBKpm adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat.
Koreksi Anda