Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 132-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN PERALATAN RUMAH SAKIT UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat peralatan rumah sakit.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Peralatan Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan peralatan rumah sakit oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
