Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir pengajuan keberatan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Keberatan Pemohon Informasi Publik diajukan kepada Atasan PPID.
(4) PPID wajib mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.
Koreksi Anda
