Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan dalam hal: a. tidak disediakannya Informasi Publik secara berkala; b. tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik; c. permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; d. tidak dipenuhinya permintaan Informasi Publik; dan/atau e. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda