Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan dalam hal:
a. tidak disediakannya Informasi Publik secara berkala;
b. tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik;
c. permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
d. tidak dipenuhinya permintaan Informasi Publik; dan/atau
e. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
