Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat meliputi:
a. Daftar Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan unit eselon I, tidak termasuk Informasi Publik yang dikecualikan;
b. hasil keputusan unit eselon I dan pertimbangannya;
c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan unit eselon I;
e. perjanjian unit eselon I dengan pihak ketiga, kecuali yang dinilai bersifat rahasia;
f. Informasi Publik dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
g. prosedur kerja pegawai unit eselon I yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan
h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang telah dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
Koreksi Anda
