Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta meliputi Informasi Publik yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
Koreksi Anda
