Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator PPID di lingkungan Kementerian Keuangan yaitu PPID pada unit Sekretariat Jenderal. (2) Koordinator PPID bertugas: a. melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi PPID di lingkungan Kementerian Keuangan; dan b. menyampaikan laporan layanan tahunan kepada Komisi Informasi dan salinan laporan layanan tahunan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda