Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Koordinator PPID di lingkungan Kementerian Keuangan yaitu PPID pada unit Sekretariat Jenderal.
(2) Koordinator PPID bertugas:
a. melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi PPID di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
b. menyampaikan laporan layanan tahunan kepada Komisi Informasi dan salinan laporan layanan tahunan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
