Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PPID dibantu oleh pejabat fungsional dan/atau petugas informasi yang diangkat dan/atau ditunjuk oleh masing-masing Atasan PPID.
Koreksi Anda
