Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID.
(2) Atasan PPID bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) PPID mempunyai tanggung jawab melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan Informasi Publik.
(4) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPID bertugas melakukan:
a. penetapan prosedur operasional dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID;
b. pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG, atau yang disebut Informasi Publik yang dikecualikan;
c. penetapan klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan dan/atau pengubahannya dengan persetujuan Atasan PPID;
d. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
e. penghitaman atau pengaburan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya;
f. pembuatan, pemeliharaan, dan/atau pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala;
g. pengkoordinasian dalam rangka:
1) pengumpulan seluruh Informasi Publik pada masing-masing unit eselon I tempat PPID bertugas, yang meliputi;
a) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b) Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta;
c) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan d) Informasi Publik yang dikecualikan;
2) pemberian pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh masingmasing unit eselon I tempat PPID bertugas, dalam rangka pembuatan
dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
4) pengembangan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik; dan 5) pemberian alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
h. penyampaian laporan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID setiap bulan dan kepada Koordinator PPID pada setiap bulan Januari tahun anggaran berikutnya dan/atau jika diperlukan, yang meliputi:
1) jumlah permintaan Informasi Publik yang diterima;
2) waktu yang diperlukan PPID dalam memenuhi setiap permintaan Informasi Publik;
3) jumlah pemberian dan penolakan permintaan Informasi Publik; dan/atau 4) alasan penolakan permintaan Informasi Publik.
Koreksi Anda
