Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN PPID dan Koordinator PPID di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) PPID dan Koordinator PPID sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pejabat eselon II yang membidangi penyediaan dan/atau pelayanan Informasi Publik dan/atau kehumasan pada masing- masing unit eselon I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id