Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemohon Informasi Publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik, PPID:
a. memberikan akses bagi Pemohon Informasi Publik untuk melihat, membaca, dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohonkan di tempat yang memadai;
b. memberikan alasan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan
c. memberikan penjelasan mengenai tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya apabila dikehendaki Pemohon Informasi Publik.
(2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik, PPID wajib mengkoordinasikan dan memastikan bahwa:
a. Pemohon Informasi Publik memiliki akses untuk melihat, membaca, dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon di tempat yang memadai;
b. Pemohon Informasi Publik mendapatkan salinan Informasi Publik yang diperlukan;
c. terdapat alasan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak; dan
d. terdapat penjelasan mengenai tata cara pengajuan keberatan beserta formulirnya apabila dikehendaki Pemohon Informasi Publik.
(3) PPID memastikan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibantu dalam memenuhi mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(4) PPID wajib memastikan permohonan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercatat dalam buku register permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda
