Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Standar pengelolaan, pelayanan, dan dokumentasi Informasi Publik dilakukan dengan cara:
a. melakukan kompilasi dan menyediakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyediakan dan mengumumkan Informasi Publik berbasis web dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. menyimpan dan melakukan pengamanan Informasi Publik;
d. menyiapkan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan pengelolaan dan dokumentasi Informasi Publik; dan
e. menyusun standar prosedur operasi pengelolaan, pelayanan, dan dokumentasi Informasi Publik.
Koreksi Anda
