Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengklasifikasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dalam bentuk surat penetapan klasifikasi.
(2) Surat penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan;
b. identitas PPID yang MENETAPKAN;
c. unit kerja PPID yang MENETAPKAN;
d. jangka waktu pengecualian;
e. alasan pengecualian; dan
f. tempat dan tanggal penetapan.
Koreksi Anda
