Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengklasifikasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dalam bentuk surat penetapan klasifikasi. (2) Surat penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan; b. identitas PPID yang MENETAPKAN; c. unit kerja PPID yang MENETAPKAN; d. jangka waktu pengecualian; e. alasan pengecualian; dan f. tempat dan tanggal penetapan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id