Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengklasifikasian Informasi Publik dibuat oleh PPID berdasarkan Pengujian Konsekuensi secara seksama dan penuh ketelitian sebelum Informasi Publik tertentu dinyatakan dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. (2) Pengklasifikasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPID atas persetujuan Atasan PPID.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id