Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengklasifikasian Informasi Publik dibuat oleh PPID berdasarkan Pengujian Konsekuensi secara seksama dan penuh ketelitian sebelum Informasi Publik tertentu dinyatakan dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
(2) Pengklasifikasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh PPID atas persetujuan Atasan PPID.
Koreksi Anda
