Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang dikecualikan meliputi: a. Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Informasi Publik lainnya dengan kriteria: 1. tidak termasuk dalam Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10; 2. belum ditetapkan oleh pejabat yang berwenang 3. dinilai bersifat rahasia; dan/atau 4. masih dalam proses pemeriksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id