Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang dikecualikan meliputi:
a. Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Informasi Publik lainnya dengan kriteria:
1. tidak termasuk dalam Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10;
2. belum ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
3. dinilai bersifat rahasia; dan/atau
4. masih dalam proses pemeriksaan.
Koreksi Anda
