Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi:
a. Informasi Publik yang berkaitan dengan unit eselon I;
b. Informasi Publik mengenai kegiatan dan kinerja unit eselon I;
c. Informasi Publik mengenai laporan keuangan yang telah diaudit;
dan/atau
d. Informasi Publik lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
