Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang berhubungan dengan Informasi Publik dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan, PPID, dan Atasan PPID di lingkungan Kementerian Keuangan, serta Pemohon Informasi Publik; dan
b. menjamin terwujudnya penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Informasi Publik.
Koreksi Anda
