Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 132-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.01/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf h sampai dengan huruf p, diterapkan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Desember 2011.
(2) Penerapan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Agustus 2011 MENTERI KEUANGAN
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
