Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 132-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.01/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Jakarta. (2) Wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi wilayah kerja: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat; d. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat; e. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan; f. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur; g. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara; h. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten; i. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I; j. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II; k. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I; l. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II; m. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta; n. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I; o. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II; dan p. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III.” 2. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda