Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 132-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.01/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Jakarta.
(2) Wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi wilayah kerja:
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat;
d. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat;
e. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan;
f. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur;
g. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara;
h. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten;
i. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I;
j. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II;
k. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I;
l. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II;
m. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta;
n. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I;
o. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II; dan
p. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III.”
2. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
