Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 131-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2011 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran
2012. (2) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
