Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bank Pelaksana melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Bank Pelaksana dikenakan sanksi:
a. administratif berupa teguran tertulis;
b. penundaan atau penghentian pembayaran Subsidi Bunga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Perjanjian Kerjasama Pendanaan.
Koreksi Anda
