Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penyaluran dan Pengembalian KUPS setiap bulan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Pertanian c.q. Direktur Jenderal Peternakan dan Kepala Pusat Pembiayaan, paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.
(2) Bank Pelaksana wajib menyampaikan laporan lain terkait dengan penyelenggaraan KUPS dalam hal diperlukan dan/atau diminta secara khusus oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
