Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan sewaktu-waktu dapat mengadakan pemeriksaan atas realisasi penyaluran dan penggunaan pinjaman pendanaan KUPS oleh Peserta dan Bank Pelaksana. (2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat meminta bantuan Menteri Pertanian dan/atau aparat fungsional pemeriksa internal atau eksternal. (3) Untuk kepentingan pemeriksaan, Bank Pelaksana dan /atau Peserta berkewajiban: a. menyampaikan data dan dokumen terkait; b. memberikan tanggapan atau jawaban terhadap hal- hal yang ditanyakan atau diperlukan kejelasan; dan c. bersikap kooperatif dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemeriksaan.
Koreksi Anda