Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat bunga KUPS ditetapkan sebesar tingkat bunga pasar yang berlaku untuk kredit sejenis, dengan ketentuan paling tinggi sebesar suku bunga penjaminan simpanan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan ditambah 6% (enam perseratus). (2) Beban bunga KUPS kepada Pelaku Usaha ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus). (3) Selisih tingkat bunga KUPS dengan beban bunga pada Pelaku Usaha merupakan subsidi Pemerintah. (4) Ketentuan penetapan tingkat bunga KUPS berlaku selama jangka waktu kredit. (5) Menteri Keuangan dapat melakukan peninjauan atas tingkat bunga KUPS dengan memperhatikan usulan dari Menteri Pertanian dan/atau pertimbangan Komite Kebijakan.
Koreksi Anda