Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana menyusun rencana penyaluran KUPS berdasarkan plafon KUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Satuan Biaya.
(2) Rencana Penyaluran KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
